SURAT KESEPAKATAN BERSAMA
Pada hari ini,
, tanggal Oktober 2014, di Pekanbaru, yang
bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Alan Ardila
Tempat, tanggal lahir :
Jenis Kelamin :
Pekerjaan :
Alamat :
(dan keterangan lain sesuai kebutuhan):
Selanjutnya dalam Surat Kesepakatan Bersama ini
disebut PIHAK PERTAMA;
Nama :
M. Fadli
Tempat, tanggal lahir :
Jenis Kelamin :
Pekerjaan :
Alamat :
(dan keterangan lain sesuai kebutuhan):
Selanjutnya dalam Surat Kesepakatan Bersama ini
disebut PIHAK KEDUA;
Nama :
Redich Boy
Tempat, tanggal lahir :
Jenis Kelamin :
Pekerjaan :
Alamat :
(dan keterangan lain sesuai kebutuhan):
Selanjutnya dalam Surat Kesepakatan Bersama ini
disebut PIHAK KEDUA;
Nama :
Defri Naldo
Tempat, tanggal lahir :
Jenis Kelamin :
Pekerjaan :
Alamat :
(dan keterangan lain sesuai kebutuhan):
Selanjutnya dalam Surat Kesepakatan Bersama ini
disebut PIHAK KEDUA;
Nama :
M. Zulkifli
Tempat, tanggal lahir :
Jenis Kelamin :
Pekerjaan :
Alamat :
(dan keterangan lain sesuai kebutuhan):
Selanjutnya dalam Surat Kesepakatan Bersama ini
disebut PIHAK KEDUA;
Nama :
Afif
Tempat, tanggal lahir :
Jenis Kelamin :
Pekerjaan :
Alamat :
(dan keterangan lain sesuai kebutuhan):
Selanjutnya dalam Surat Kesepakatan Bersama ini
disebut PIHAK KEDUA;
PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut
PARA PIHAK KEDUA;
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama
selanjutnya disebut PARA PIHAK. PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal
sebagai berikut:
- Bahwa, pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2014, PIHAK PERTAMA mengalami luka ringan disebut memar di kepala bagian tulang dahi sebelah kiri dan di bawa ke klinik Uwa Medica Panam yang mana pembiayaannya sebanyak Rp. 127.000,- sudah ditanggung penuh sebagai pertanggung jawaban dari para PIHAK KEDUA sebanyak Rp. 130.000,-
- Bahwa, luka-luka yang dialami PIHAK PERTAMA tersebut diduga diakibatkan oleh tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh para PIHAK KEDUA.
- Bahwa, para PIHAK KEDUA telah mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan atas perbuatan tersebut, menyampaikan permohonan maaf kepada PIHAK PERTAMA, dan telah mengajukan permohonan penyelesaian damai dan kekeluargaan secara lisan kepada PIHAK PERTAMA, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari;
Selanjutnya, berdasarkan uraian tersebut diatas PARA
PIHAK, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan:
- Bahwa, PARA PIHAK dengan ini sepakat untuk menyelesaikan permasalahan di atas secara damai dan kekeluargaan;
- Bahwa, PIHAK PERTAMA menyatakan telah memaafkan dengan ikhlas tanpa syarat perbuatan PIHAK KEDUA (tindakan penganiayaan) terhadap PIHAK PERTAMA;
- Bahwa, PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk tidak menuntut apapun jika memar di kepalanya terjadi sesuatu. Begitu pula sebaliknya dengan PIHAK KEDUA a/n M. Fadli yang dipukul memakai helm di kepala bagian pelakang oleh PIHAK PERTAMA.
- Bahwa, dalam hal PIHAK PERTAMA atau pun PIHAK KEDUA melakukan tindak pidana lain di kemudian hari baik terhadap salah satu pihak di antaranya atau terhadap barang/orang lain, maka hal itu menjadi suatu tindakan pidana lain yang bisa ditindak lanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian SURAT KESEPAKATAN BERSAMA ini dibuat dalam 2
(dua) rangkap bermaterai cukup. PIHAK PERTAMA dan para PIHAK KEDUA
masing-masing memperoleh satu rangkap yang kesemuanya mempunyai kekuatan hukum
yang sama.
SURAT KESEPAKATAN BERSAMA ini berlaku sejak
ditandatangani oleh PARA PIHAK.
PARA PIHAK
PIHAK PERTAMA Para
PIHAK KEDUA
Alan Ardila M.
Fadli
Redich
Boy
Defri
Naldo
M.
Zulkifli
Afif
SAKSI
– SAKSI
SAKSI
I SAKSI II SAKSI III
__________________
_________________ _________________
Telah terima dari :
Para PIHAK KEDUA
Uang Sejumlah :
________________________________________________________
Untuk Pembayaran :
________________________________________________________
______________________________________________________________________________________________________________________________________________________
Pekanbaru, Senin, 27 Oktober 2014
Rp. _____________________ Alan Ardila
Tidak ada komentar:
Posting Komentar